Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 18.43 WIB

Kasus Suap Eks Dirut Garuda, KPK Panggil Mertua Dian Sastrowardoyo

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar - Image

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mertua dari artis cantik, Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo. Dia diperiksa untuk tersangka Emirsyah Sattar (ESA) dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).


Untuk diketahui, pada Selasa (20/3), Adiguna sempat mangkir dari panggilan KPK karena kondisi badan yang kurang baik. Dan hari ini KPK kembali memanggil dirinya.


Selain dia, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman, mantan EVP enginering, maintenance dan information system PT Garuda Indonesia (persero) tbk Indonesia, Sunarko Kuntjoro, mantan VP network PT Garuda Indonesia, Risnandi, dan direktur PT Citilink, M Aruan juga turut dipanggil penyidik.


"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka ESA," jelasnya.


Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.


"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).


Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.


"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.


Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.


Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.


Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.




Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore