Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Mei 2018 | 00.46 WIB

Mantan KASAU Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Penyidik KPK didampingin POM TNI melakukan cek fisik helikopter AW101 - Image

Penyidik KPK didampingin POM TNI melakukan cek fisik helikopter AW101

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang pada minggu depan terhadap Mantan KASAU periode 2015-2017, Agus Supriatna. Ini dilakukan karena pihak Agus mengaku belum menerima surat pemanggilan pada hari ini. Padahal, lembaga antirasuah telah mengirimkan surat pada 3 Mei lalu, ke kediaman yang bersangkutan di Halim.


"Tadi Penasehat hukum sudah menelpon KPK dan menyampaikan surat belum diterima saksi. Berikutnya akan dilakukan pemanggilan kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan minggu depan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (11/5).


Penasehat Hukum Agus Supriatna, Pahrozi menyatakan pihaknya sama sekali tidak menerima surat panggilan terhadap kliennya. Bahkan, dia menyebut lembaga antirasuah ini harusnya bekerja profesional karena memberikan informasi yang belum valid.


"KPK harus bekerja secara profesional. Karena KPK sudah dua kali memberitakan hal belum valid. Dulu klien saya dinyatakan sudah di dalam negeri. Padahal sedang di luar negeri. Sekarang katakan KPK akan periksa. Padahal faktanya sampai dengan hari ini klien saya belum pernah menerima surat panggilan dari KPK," jelasnya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (11/5).


"Kami sangat menyesalkan. KPK terkesan tendensius. KPK sombong sekali. Sudah memberitakan satu hal tanpa mengkonfirmasi bahwa dia mengirim surat melalui siapa? Melalui kurir jasa pengiriman? Liat dulu statusnya," ketusnya.


Meski tak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Pahrozi menuturkan, jika posisi kliennya sedang berada di Indonesia, Sehingga bila nanti dilakukan pemanggilan ulang, maka akan menghormati proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif.


"Kita prinsipnya sebagai warga negara yang baik. Menghormati proses hukum. Kita akan kooperatif sepanjang menurut hukum acara sesuai dengan perundangan yang berlaku," tutupnya.


Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang purnawirawan TNI AU (KASAU) periode 2015-2017, Agus Supriatna. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi penggadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (11/5).


Sekadar informasi, Terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 berasal dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan bekerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Jenderal Gatot Nurmantyo.


Tampak jelas ada skandal dan konspirasi, Gatot pun bekerja sama dengan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut. Dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.


Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.


KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.


Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore