Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 02.38 WIB

Mantan Camat di Semarang Ngaku Pernah Ngantar Uang Ratusan Juta ke Kanit Tipikor dan Kasi Intel Kejaksaan

Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Istimewa). - Image

Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Istimewa).

JawaPos.com - Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mengungkapkan bahwa ada tradisi pemberian uang pada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Ade Bhakti Ariawan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Ade mengaku dirinya pernah menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto saat menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu.

Ia menyebut, uang tersebut merupakan bagian dari fee pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang. Bahkan, Ade yang juga Koordinasi Lapangan (Korlap) Kecamatan Gajahmungkur pernah memberikan uang komitmen fee Rp 148 juta yang diserahkan kepada Lina Anggraeni, selaku staf terdakwa Martono di PT Chimarder 777.

"Kalau yang menyerahkan Mas Eko, saya hanya menemani," kata Ade Bhakti saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang, sebagaimana dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), Rabu (4/6).

Menurutnya, Ade juga membeberkan jatah nominal kedua APH tersebut. 

"Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp 200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp 150 juta," ujar Ade.

Selain itu, Ade Bhakti juga mengaku hanya menemani Eko. Ketika penyerahan di Polrestabes Semarang, Eko memasuki ruang Kanit Tipikor, sementara dirinya menunggu di luar ruangan.

"Saya nunggu di ruang penyidik," paparnya.

Sedangkan, Ade Bhakti saat menemani Eko menyerahkan ke kantor Kejari Kota Semarang, datang terlambat. 

"Saya terlambat. Pas di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman," jelasnya.

Dalam sidang yang sama, terdakwa Martono tidak mengakui adanya penyerahan itu. Ia membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.

"Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah dilakukan secara turun-temurun," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore