Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Juni 2025 | 06.28 WIB

Laporan Pelapor Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Pengacara: Ini Langkah Maju

Pelapor (kanan) beserta kuasa hukumnya Rusdiansyah (kiri) memberikan keterangan di Polres Jakarta Pusat, Senin (2/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com). - Image

Pelapor (kanan) beserta kuasa hukumnya Rusdiansyah (kiri) memberikan keterangan di Polres Jakarta Pusat, Senin (2/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

JawaPos.com – Kasus kontroversial dugaan penghasutan terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang menyeret nama Roy Suryo Cs kini memasuki babak baru. Laporan yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, rencananya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum pelapor Rusdiansyah usai pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6). Ia menilai pelimpahan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini akan segera dibawa ke meja hijau.

"Terkait adanya upaya pelimpahan kasus ini ke Polda Metro Jaya kami menyambut baik sebagai langkah maju untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan oleh klien kami agar kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan," ujar Rusdiansyah. 

Diketahui, laporan terhadap Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma dilayangkan oleh Ketua Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan pada April 2025.

Rusdiansyah meyakini para terlapor akan segera berhadapan dengan proses hukum.  Apalagi, Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi yang selama ini menjadi sumber polemik.

"Mabes Polri kan sudah menyampaikan hasil labfor bahwa ijazahnya (Jokowi) asli. Nah ini bisa dijadikan acuan juga untuk teman-teman penyidik supaya mengusut kasus ini dengan cepat. Meskipun peristiwa yang berbeda tapi kan masih isu yang sama meskipun yang kami laporkan dugaan penghasutannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, laporan ini terdaftar di Polres Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dan mengacu pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore