Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Mei 2025 | 22.27 WIB

Irjen PKP Bongkar Perjalanan Fiktif dan Pengadaan DED di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Heri Jerman (tiga dari kiri) di Kejati Sulaaesi Selatan. (Kementerian PKP)


JawaPos.com - Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Heri Jerman mengungkap dua kasus dugaan korupsi di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi III, Makassar.

Dua kasus ini mencakup dugaan perjalanan dinas fiktif dan pengadaan Detail Engineering Design (DED). Selasa (27/5), Heri menyerahkan kedua kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Heri menjelaskan, untuk kasus perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023, modusnya melibatkan sewa kendaraan. Modus ini dilakukan mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2024 berinisial II.

“Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan bendaharawan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 914.051.662,” paparnya.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi dalam pengadaan DED sebesar Rp 201.705.190. Modusnya, tujuh pekerjaan DED sudah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022. Namun, penandatanganan kontrak baru dilakukan pada November 2022.

“Tujuh paket DED sudah selesai Oktober, tapi kontrak baru dilakukan November,” jelasnya.

Heri menambahkan, seharusnya paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi lima paket berbeda. Artinya, semestinya dikerjakan lima penyedia jasa berbeda.

“Namun kenyataannya dikerjakan hanya satu orang yaitu inisial HM yang merupakan kolega II,” paparnya.

Total kerugian negara untuk pengadaan DED ini mencapai Rp 1.115.756.852. Heri pun menyerahkan kasus tersebut ke Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dan Aspidsus Jabal Nur.

“Ini merupakan kasus keempat yang dibongkar dalam program Serahkan Korupsi (SeKop) di Itjen Kementerian PKP,” tegasnya.

Sebelumnya, Irjen PKP Heri Jerman juga telah menyerahkan tiga kasus dugaan korupsi lain ke kejaksaan. Kasus itu antara lain rumah khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar.

Selain itu, ada kasus Rusus Perumahan untuk Pejuang Eks Tim-Tim 2022-2024 dengan nilai proyek lebih dari Rp 430 miliar. Tak ketinggalan, kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep dengan nilai proyek Rp 109 miliar.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore