Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 04.28 WIB

Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Sebut Kasus PAW Harun Masiku Tindakan Hukum dari PDIP

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos - Image

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos

JawaPos.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan dilakukan oleh partai.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).

“Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik. Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik,” kata Hasyim saat memberikan kesaksian.

Hasyim mengamini bahwa langkah hukum seperti pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa hukum, hingga surat menyurat ke KPU, dilakukan atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

“DPP PDI Perjuangan,” papar Hasyim.

Lebih jauh, Hasyim menyebut semua balasan dari KPU juga ditujukan kepada institusi partai, bukan kepada Hasto secara pribadi.

“Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan," tegasnya.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore