
Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan bahwa dirinya menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut ditangkap karena diduga mengedit dan menyebarkan gambar tak pantas yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penjaminan itu dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan pendidikan terhadap mahasiswa yang dianggap masih bisa dibina.
"Kami benar adalah penjamin penangguhan penahanan terhadap adik SSS, mahasiswi ITB yang ditangkap dan ditahan karena membuat gambar tak senonoh, ada gambar Pak Jokowi dan gambar Pak Prabowo," kata Habiburokhman dalam akun Instagram pribadinya, Senin (12/5).
Habiburokhman menyebut, tindakan kepolisian dalam menangkap SSS sudah sesuai dengan prosedur, mengingat konten yang disebarkan sangat tidak pantas dan menimbulkan keresahan.
Ia pun mengaku sedih melihat gambar tersebut, karena sudah melanggar norma kepatutan dan menghina simbol negara.
"Kami bisa memahami alasan polisi menangkap karena memang gambar tersebut sangat tidak tepat ya. Saya sendiri sebenarnya sangat sedih melihat gambar tersebut," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Namun, Habiburokhman menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap pelaku, mengingat usia SSS yang masih muda dan belum memiliki rekam jejak kriminal.
Ia meyakini bahwa mahasiswi tersebut masih dapat diarahkan ke hal-hal positif melalui komunikasi yang baik dan edukasi tentang batasan kebebasan berekspresi di ruang publik.
"Kami melihat adik mahasiswi tersebut tersebut masih muda, dan masih sangat mungkin dibina, diajak komunikasi yang baik, dan diajak buat mengerti bahwa apa yang dia lakukan sangat-sangat tidak baik ya, tidak pas," ujarnya.
Habiburokhman pun menyampaikan apresiasi terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai bijaksana dalam menangani kasus ini.
Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara adil dan proporsional, dengan tetap memberikan ruang pembinaan bagi pelaku.
"Kami yakin juga Pak Kapolri Listyo Sigit orang yang sangat bijaksana, dan kami memahami situasi yang sulit dilakukan oleh Polri," tegasnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas dasar permohonan dan itikad baik dari tersangka dan keluarganya.
"Permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ucap Trunoyudo di Kantor Bareskrim Polri, Minggu (11/5) malam.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
