
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam koneferensi pers pengungkapan TPPU judol di Mabes Polri pada Rabu (7/5). (Polri)
JawaPos.com - Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (7/5), Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).
Yang paling menarik perhatian tentu tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah yang dibungkus rapi dengan plastik. Seluruhnya merupakan hasil TPPU dari praktik judol yang sering kali menyengsarakan masyarakat.
Di hadapan awak media, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa di balik uang ratusan miliar dan barang bukti lebih dari setengah triliun itu ada banyak penderitaan masyarakat.
Khususnya korban-korban judol. Mereka yang hidupnya berantakan hingga bertaruh nyawa akibat aktivitas terlarang tersebut.
”Di situ ada adik-adik kita tidak bisa bayar sekolah, lalu ada bunuh diri gara-gara terjerat pinjol akibat dari kekalahan judol, lalu tidak punya pilihan lain, bercerai, carut-marut rumah tangga, tidak bisa makan, dan apapun yang bisa kita bayangkan terkait penerbitan saudara-saudara kita,” ujarnya.
Karena itu, PPATK sangat mendukung pemberantasan judol yang nilai perputaran uangnya setiap tahun mencapai triliunan rupiah. Ivan memastikan, PPATK akan terus membantu Polri dan aparat penegak hukum dalam memberantas judol.
Apapun yang bisa membantu para penegakan hukum dalam pemberantasan judol, bakal dilakukan oleh PPATK.
”Kita sangat berterima kasih kepada teman-teman Bareskrim, di bawah pimpinan pak kapori dan pak kabareskrim, sudah melakukan pencapaian ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial OHW dan H.
Mereka melakukan TPPU judol dengan modus mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judol. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan dan diputar melalui perusahaan tersebut.
”Polri berhasil menyita total aset senilai Rp 530 miliar. Aset tersebut terdiri atas dana di 22 rekening bank senilai Rp 250 miliar, surat berharga negara senilai Rp 276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” kata Wahyu.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
