
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam koneferensi pers pengungkapan TPPU judol di Mabes Polri pada Rabu (7/5). (Polri)
JawaPos.com - Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (7/5), Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).
Yang paling menarik perhatian tentu tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah yang dibungkus rapi dengan plastik. Seluruhnya merupakan hasil TPPU dari praktik judol yang sering kali menyengsarakan masyarakat.
Di hadapan awak media, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa di balik uang ratusan miliar dan barang bukti lebih dari setengah triliun itu ada banyak penderitaan masyarakat.
Khususnya korban-korban judol. Mereka yang hidupnya berantakan hingga bertaruh nyawa akibat aktivitas terlarang tersebut.
”Di situ ada adik-adik kita tidak bisa bayar sekolah, lalu ada bunuh diri gara-gara terjerat pinjol akibat dari kekalahan judol, lalu tidak punya pilihan lain, bercerai, carut-marut rumah tangga, tidak bisa makan, dan apapun yang bisa kita bayangkan terkait penerbitan saudara-saudara kita,” ujarnya.
Karena itu, PPATK sangat mendukung pemberantasan judol yang nilai perputaran uangnya setiap tahun mencapai triliunan rupiah. Ivan memastikan, PPATK akan terus membantu Polri dan aparat penegak hukum dalam memberantas judol.
Apapun yang bisa membantu para penegakan hukum dalam pemberantasan judol, bakal dilakukan oleh PPATK.
”Kita sangat berterima kasih kepada teman-teman Bareskrim, di bawah pimpinan pak kapori dan pak kabareskrim, sudah melakukan pencapaian ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial OHW dan H.
Mereka melakukan TPPU judol dengan modus mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judol. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan dan diputar melalui perusahaan tersebut.
”Polri berhasil menyita total aset senilai Rp 530 miliar. Aset tersebut terdiri atas dana di 22 rekening bank senilai Rp 250 miliar, surat berharga negara senilai Rp 276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” kata Wahyu.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
