Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 02.04 WIB

Ini Penampakan uang Rp 500 Miliar Lebih Barang Bukti TPPU Judi Online yang Disita Bareskrim Polri, PPATK Beri Dukungan

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam koneferensi pers pengungkapan TPPU judol di Mabes Polri pada Rabu (7/5). (Polri) - Image

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam koneferensi pers pengungkapan TPPU judol di Mabes Polri pada Rabu (7/5). (Polri)

JawaPos.com - Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (7/5), Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).

Yang paling menarik perhatian tentu tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah yang dibungkus rapi dengan plastik. Seluruhnya merupakan hasil TPPU dari praktik judol yang sering kali menyengsarakan masyarakat. 

Di hadapan awak media, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa di balik uang ratusan miliar dan barang bukti lebih dari setengah triliun itu ada banyak penderitaan masyarakat.

Khususnya korban-korban judol. Mereka yang hidupnya berantakan hingga bertaruh nyawa akibat aktivitas terlarang tersebut. 

”Di situ ada adik-adik kita tidak bisa bayar sekolah, lalu ada bunuh diri gara-gara terjerat pinjol akibat dari kekalahan judol, lalu tidak punya pilihan lain, bercerai, carut-marut rumah tangga, tidak bisa makan, dan apapun yang bisa kita bayangkan terkait penerbitan saudara-saudara kita,” ujarnya. 

Karena itu, PPATK sangat mendukung pemberantasan judol yang nilai perputaran uangnya setiap tahun mencapai triliunan rupiah. Ivan memastikan, PPATK akan terus membantu Polri dan aparat penegak hukum dalam memberantas judol.

Apapun yang bisa membantu para penegakan hukum dalam pemberantasan judol, bakal dilakukan oleh PPATK. 

”Kita sangat berterima kasih kepada teman-teman Bareskrim, di bawah pimpinan pak kapori dan pak kabareskrim, sudah melakukan pencapaian ini,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial OHW dan H.

Mereka melakukan TPPU judol dengan modus mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judol. Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan dan diputar melalui perusahaan tersebut. 

”Polri berhasil menyita total aset senilai Rp 530 miliar. Aset tersebut terdiri atas dana di 22 rekening bank senilai Rp 250 miliar, surat berharga negara senilai Rp 276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” kata Wahyu. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore