Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 01.43 WIB

Diduga Langgar Aturan, Empat WN Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jakarta Barat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diduga langgar aturan Keimigrasian, Senin (5/5). (Istimewa). - Image

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diduga langgar aturan Keimigrasian, Senin (5/5). (Istimewa).

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Keempat WNA tersebut diduga memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

Mereka diamankan dalam kegiatan patroli keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 23 April 2025. Kegiatan patroli ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat.

"Petugas kami menemukan keempat WNA tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan di wilayah Taman Sari dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, diketahui bahwa mereka tinggal di sebuah tempat daerah Maphar Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Senin (5/5).

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka diduga memberikan keterangan data dan informasi yang tidak sesuai saat pengajuan izin tinggal," sambungnya.

Keempat WNA itu berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ. Mereka masing-masing mengaku tidak pernah melakukan kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Bahkan, beberapa di antaranya tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor izin tinggalnya, dan tinggal di alamat yang berbeda dari yang tercatat dalam dokumen keimigrasian.

Salah satunya, AQ, mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negara Eropa. Mereka melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saat ini, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan sedang dalam proses penegakan hukum keimigrasian," ucap Raisha.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat.

"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dan sigap dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta tetap terjaga," ujarnya.

Imigrasi Jakarta Barat mampu memberikan memberikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian, serta mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing di lingkungannya.

"Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore