Pendiri Oriental Circus Indonesia (OCI) Jansen Manansang mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bukti kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma pada 1997 silam. Atas informasi tersebut, TNI AU membantah kepemilikan Oriental Circus Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis (24/4). Dia menegaskan, tidak benar Puskopau Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma memiliki Oriental Circus Indonesia.
”TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” terang Ardi.
Namun demikian, perwira tinggi bintang satu TNI AU itu tidak membantah bila instansinya pernah menjalin kerja sama dengan OCI. Kerja sama itu berbentuk kerja sama operasional terbatas, khususnya dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan.
”Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan,” ungkap dia.
TNI AU memastikan bahwa mereka berkomitmen, menghargai, dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM. Jika diperlukan, Angkatan Udara memastikan akan memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran.
”TNI AU tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas,” imbuhnya.
Komnas HAM menyampaikan menemukan bukti kepemilikan Oriental Circus Indonesia oleh TNI AU dalam rapat bersama Komisi III DPR dengan sejumlah mantan pemain sirkus tersebut pada Rabu (23/4). Mereka menyebut ada SK berkaitan dengan hal itu.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
