Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 April 2025 | 20.59 WIB

Seorang Mahasiswi Direkam saat Sedang Mandi di Kos, Pelaku Ternyata Dokter Gigi Spesialis, Empat Saksi Jalani Pemeriksaan

Ilustrasi tindakan asusila. Seorang pelaku ditangkap karena merekam mahasiswi UI yang sedang mandi. (Istimewa) - Image

Ilustrasi tindakan asusila. Seorang pelaku ditangkap karena merekam mahasiswi UI yang sedang mandi. (Istimewa)

JawaPos.com – Jagat maya dihebohkan dengan kasus dugaan pornografi yang melibatkan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI).

Pria bernama Muhammad Azwindar Eka Satria, 39, dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat karena diduga nekat merekam seorang mahasiswi saat mandi di sebuah rumah kos.

Aksi bejat ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Gg. Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban yang merupakan mahasiswi berinisial SSS tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan tinggal di kos tersebut.

Sekira pukul 18.13 WIB, korban terkejut saat melihat tangan seseorang mengintip dari ventilasi kamar mandi sambil menggenggam ponsel. Sontak ia berteriak dan berhasil mengamankan HP tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan rekaman video dirinya sedang mandi.

Korban yang shock berat langsung meminta pelaku menghapus video tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian bersama pengelola kos.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sebanyak empat saksi pun telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

“Saat ini dalam penyelidikan, 4 saksi sudah diperiksa. Terkait viralnya perkara pornografi modus ngintip orang mandi, korban melaporkan pada hari Selasa tgl 15 April 2024 selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” ujarnya Susatyo kepada JawaPos.com, Jumat (18/4).

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tgl 17 April 2025,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus juga membenarkan penahanan pelaku.

“Tersangka atas nama Muh. Azwindar Eka Satria telah kami tahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Firdaus, Jumat (18/4).

Firdaus menjelaskan, pelaku dengan sengaja merekam korban saat sedang mandi di kamar mandi kos yang posisinya berdempetan. Ia menyebut korban merasa seperti diawasi sebelum akhirnya mendapati adanya perekaman.

“Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tambahnya.

Penyidik pun sudah memeriksa saksi-saksi, menyita HP pelaku, dan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli pornografi dari Kementerian Agama.

“Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap HP tersangka dan bukti pendukung,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore