Pembongkaran Pagar Laut. (Dok TNI AL)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipudm) Bareskrim menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka terdiri dari Kepala Desa Segara Jaya hingga ketua Tim Support PTSL Badan Pertanahan Negara (BPN). Sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menuturkan bahwa dalam gelar perkara pada 20 Maret 2025, disepakati untuk menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pagar laut di Bekasi. "Sembilan tersangka dari Kepala Desa hingga petugas BPN," ujarnya.
Kesembilan tersangka yakni, Mantan Kepala Desa Segara Jaya MS, Kepala Desa Segara Jaya 2023-Sekarang berinisial AR, Kasi Pemerintahan Desa Segara Jaya GM, Y staf Desa Segara Jaya, S sebagai staf Desa Segara Jaya, AP sebagai Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ sebagai Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.
"Mereka memiliki peran berbeda dari menandatangani proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga menjual lokasi bidang tanah di laut," paparnya.
Menurutnya, kasus tersebut terkait 93 sertifikat yang dipindahkan, seharusnya objek sertifikat di darat kemudian diubah subjek maupun objeknya. "Dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi," jelasnya di Bareskrim.
Terhadap para tersangka dari kepala desa dan staf Segara Jaya dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Lalu, terhadap Tim Support PTSL tahun 2021, dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi, di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari laboratorium forensik, di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat baik objek maupun subjek sertifikat tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan sertifikat pagar laut dengan terdakwa Kepala Desa Kohod Arsin. Pengembalian berkas perkara kepada penyidik Dittipidum Bareskrim itu disertai petunjuk untuk menindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka inisial ARS dan kawan-kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. "Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari," jelasnya.
Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
"Dugaan ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland," paparnya.
Menurutnya, analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
"Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal," jelasnya.