Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 April 2025 | 04.34 WIB

Pemerintah Didesak Bantu Bayar Diyat Rp 40 Miliar Agar Susanti PMI Asal Karawang Tak Dieksekusi Mati

 

Ilustrasi: Aksi damai massa yang tergabung dari Aksi Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia.(Dery Ridwansah)

JawaPos.com – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, mendesak agar pemerintah Indonesia membantu melunasi Diyat (uang ganti rugi) sebesar Rp 40 miliar dari permintaan awal Rp 120 miliar. Hal ini agar Pekerja migran Indonesia asal Karawang, Jawa Barat, atas nama Susanti binti Mahfudz, tak dieksekusi mati di Arab Saudi. Uang tersebut harus dilunasi paling lambat (9/4).

Ali Nurdin mengatakan, hingga hari ini, dana yang berhasil dikumpulkan baru sekitar 2,27 juta Riyal.

“Jika Susanti sampai dieksekusi besok, maka itu adalah kegagalan telanjang negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Ini bukan lagi soal hukum, ini soal moralitas negara dalam melindungi nyawa warganya,” tegas Ali Nurdin dalam pernyataan resminya, Selasa (9/4).

Ali Nurdin menekankan, Susanti bukan sekadar terdakwa, tapi korban dari sistem penempatan tenaga kerja yang amburadul. Susanti diberangkatkan ke Arab Saudi saat masih berusia 16 tahun, tanpa pendampingan hukum, tanpa kemampuan bahasa, dan hanya bekerja tiga bulan sebelum akhirnya dipaksa mengakui pembunuhan yang tidak dia lakukan. 

“Bagaimana mungkin seorang anak di bawah umur bisa lolos sistem dan dikirim ke luar negeri? Lalu saat dituduh, dia dipaksa mengaku bersalah dan menjalani persidangan tanpa pendampingan hukum. Ini bukan hanya cacat hukum, ini kejahatan sistemik,” tegas Ali Nurdin.

Ali Nurdin pun menyoroti lemahnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi, serta ketiadaan nota diplomatik yang tegas dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran yang tersangkut kasus pidana. “Kalau tidak ada sistem perlindungan yang jelas, maka pemerintah hanya sedang mengirim anak bangsa ke ladang pembantaian,” sindirnya. 

Menurut Ali Nurdin, kegagalan diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam menyelamatkan Susanti harus dikritisi secara serius. Ia menyayangkan bahwa hingga batas waktu tinggal sehari lagi, pemerintah masih belum bisa menggalang dana tebusan minimal Rp 40 miliar hasil negosiasi. 

“Jangan bandingkan nyawa Susanti dengan uang. Bandingkan dengan betapa banyaknya uang negara yang menguap akibat korupsi. Triliunan bisa digelontorkan untuk proyek mercusuar dan insentif politik, tapi menyelamatkan satu nyawa tak bisa?” katanya geram. 

Ali juga mengutip Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk bantuan hukum, diplomatik, hingga kepulangan. “Negara tidak boleh menyerah. Jangan biarkan Susanti tewas,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore