Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Maret 2025 | 19.06 WIB

Kapolri Mutasi Kapolres Ngada AKBP Fajar ke Yanma Mabes Polri Karena Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memindahkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dari jabatannya. Dalam Surat Telegram bernomor ST/489/III/KEP./2025. Dari Polres Ngada yang berada di bawah jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar dipindahkan ke Jakarta. 

Dalam Surat Telegram bernomor ST/489/III/KEP./2025, Mabes Polri memutasikan 442 personel. AKBP Fajar termasuk salah satu perwira menengah (pamen) Polri yang masuk dalam Surat Telegram tersebut. ”Dimutasikan sebagai pamen Yanma Polri,” bunyi Surat Telegram itu. Kasus yang menyeret Fajar kini tengah menjadi sorotan publik. 

Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu diduga melakukan tindak kekerasan seksual saat bertugas sebagai Kapolres Ngada. Di antara para korban, ada yang masih berusia di bawah umur. Lebih dari itu, dia juga diduga mengunggah video tindak kekerasan seksual tersebut ke situs porno yang berbasis di Australia. 

Tidak heran, publik mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengakui bahwa kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

”Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” ungkap dia pada Senin (11/3). 

Melalui penyidikan tersebut, Polda NTT menerapkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kombes Henry juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah merencanakan pemeriksaan terhadap AKB Fajar di Jakarta. Dia menyebut, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. 

”Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi  dalam dugaan perkara ini. Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore