Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Maret 2025 | 19.05 WIB

Nikita Mirzani dan Asistennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Pengancaman, dan TPPU

Nikita Mirzani. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3). Kedua tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu tengah menjalani pemeriksaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sjam Indradi menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa Nikita dan asistennya sudah datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditressiber Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh penyidik. 

”Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” ungkap Ade Ary. 

Dalam kasus tersebut, Nikita dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Polda Metro Jaya telah membeber awal mula kasus yang menyeret Nikita Mirzani dan asistennya. Mereka mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Pelapor mengadukan Nikita dan kawan-kawan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Ade Ary menjelaskan bahwa Gladys merupakan pengusaha skincare. Laporan dibuat oleh terlapor pasca Nikita telah menjelek-jelekan produk skincare milik Gladys. Tidak sampai di situ, diduga terjadi pemerasan dan pengancaman oleh Nikita kepada Gladys. Karena itu, Nikita bersama asistennya terancam beberapa pasal berbeda. 

”Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP (Gladys) tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU,” ungkap Ade Ary pada Kamis (20/2). 

Lewat laporan yang dia buat ke Polda Metro Jaya, Gladys menyampaikan bahwa Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk skincare miliknya dalam siaran langsung pada media sosial TikTok. Gladys menyebut, siaran langsung itu dilakukan oleh Nikita pada 13 November 2024. Dia mengaku sempat mencoba berkomunikasi dengan Nikita lewat asistennya, namun respons yang diterima malah bernada ancaman. 

”Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” terang Ade Ary. 

Karena itu, Gladys sebagai pelapor merasa terancam hingga mengirim uang Rp 2 miliar ke rekening atas nama terlapor. Tidak sampai di situ, Gladys menyebut bahwa pada 15 November 2024, dia kembali diminta untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. ”Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” imbuhnya. 

Setelah laporan diterima dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kasus naik tahap penyidikan. Usai melakukan serangkaian penyidikan, polisi melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (19/2). Hasilnya, Nikita dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore