Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspenkum Kejagung).
JawaPos.com - Di balik penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ada modus kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Bos anak perusahaan PT Pertamina itu melakukan oplos pertalite dengan pertamax. Kejahatan yang merugikan masyarakat triliun rupiah itu diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lewat penjelasannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa tindak curang itu dilakukan oleh Riva melalui pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Harli menyebut, Riva membeli pertalite atau bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92 atau pertamax. Kemudian dia melakukan blending atau mencampur atau melakukan oplos.
”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” terang Harli.
Perbuatan tersebut jelas dilarang dan melanggar aturan. Karena itu, Kejagung menindak Riva bersama enam tersangka lainnya. Mereka diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Termasuk Riva, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.
”Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Harli.
Selain modus oplos pertalite dengan pertamax, dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu juga dilakukan dengan modus lainnya. Yakni melalui ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, dan impor BBM melalui broker. Kerugian juga ditimbulkan akibat pemberian kompensasi dan kerugian pemberian subsidi.
Berdasar penghitungan awal, dalam kasus tersebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun. Rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
