
Pertamina Patra Niaga berhasil meraih rating ESG BBB dari lembaga pemeringkat internasional, MSCI ESG Research LLC (MSCI), pada 14 Januari 2025. (dok. PPN)
JawaPos.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara usai sejumlah pimpinan anak usaha PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan Pertamina terkait kasus yang menimpanya.
Itu sebabnya, Putri mengaku belum bisa memberi penjelasan lebih jauh terkait hal tersebut.
"Kementerian BUMN sejauh ini terus berkomunikasi dengan Pertamina, maaf kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi," kata Putri Violla di Jakarta, Selasa (25/2).
Lebih lanjut, Violla menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum ada kordinasi dengan Kejagung. Adapun komunikasi baru dilakukan antara Kementerian BUMN dan Pertamina saja.
"Sejauh ini komunikasi yang terjalin, baru antara Kementerian BUMN dengan Pertaminanya. Jadi nanti kalau kita sudah dapatkan informasi lebih lanjut lagi, lebih jauh lagi, nanti kita akan berikan informasinya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina usai mengantongi alat bukti yang cukup.
”Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada awak media.
Dia pun merinci tujuh orang tersangka tersebut berasal dari beberapa perusahaan. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional).
Kemudian, Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Lalu, MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
“Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
