Artis Nikita Mirzani. (ANTARA)
JawaPos.com - Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menjerat Nikita dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Yakni UU ITE, UU KUHP, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa jeratan berlapis itu berlaku terhadap Nikita dan asistennya. Dalam UU ITE, mereka menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 27 B ayat (2) dan pasal 45 ayat (10). Sedangkan UU KUHP yang diduga dilanggar oleh kedua tersangka adalah pasal 368. Kemudian dugaan pelanggaran UU Pemberantasan TPPU pasal 3, 4,dan 5.
”Itu adalah update proses penyidikan yang masih berjalan berdasarkan informasi dari rekan-rekan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” terang dia.
Ade Ary menyampaikan bahwa instansinya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan sejak Polda Metro Jaya menerima laporan dari Gladys akhir tahun lalu. Mereka langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan kasusnya ke penyidikan setelah mendapati dugaan pelanggaran tindak pidana.
”Dari proses awal, penerimaan (laporan) polisi, kemudian pendalaman oleh penyelidik melalui klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksinya. Kemudian terlapor dan beberapa saksi yang diduga mengetahui, setelah diketahui adanya tindak pidana kemudian ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana dan untuk menentukan siapa tersangkanya,” beber Ade Ary.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam proses penyidikan juga dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik terhadap beberapa saksi dan terlapor. Mereka juga melakukan pengumpulan barang bukti. Hingga akhirnya ditemukan cukup barang bukti untuk melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa Nikita dan IM sudah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan tersangka, kedua tersangka langsung dipanggil.
”Kami sampaikan permohonan penundaan pemeriksaan (yang diajukan oleh Nikita dan IM) itu, berdasarkan surat dari kuasa hukum, oleh penyidik untuk diperiksa tanggal 3 Maret. Maka selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan, nanti kami update tanggalnya,” kata Ade Ary.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
