
Petugas Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM pada Senin (10/2). (Puspenkum Kejagung)
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara usai kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/2).
Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan.
"Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Chrisnawan dalam keterangannya, Selasa (11/2).
Menurut Chrisnawan, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung tak lain dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan. Dia memastikan pihak ESDM siap bekerja sama dalam proses penyelidikan tersebut.
"Menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutupnya.
Sebelumnya, penggeledahan oleh Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Sub Holding dan Kontraktor Kerja sama atau KKS pada 2018 sampai 2023. Dia menyebut, total ada tiga ruangan yang digeledah.
”Satu ruangan direktur pembinaan usaha hulu, dua ruangan direktur pembinaan usaha hilir, tiga ruangan sekretaris direktorat jenderal minyak dan gas bumi,” terang Harli Siregar kepada awak media di Jakarta.
Harli mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dengan Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, satu unit laptop, dan empat empat soft file.
Menurut Harli, barang-barang yang ditemukan tersebut sudah menjadi barang sitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
