
Dahlan Iskan saat di Kejati Jatim
JawaPos.com - Sidang pra peradilan yang diajukan Dahlan Iskan mengungkap semua pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejati Jatim dalam menetapkan tersangka. Dari enam ahli yang diajukan oleh pemohon dan Kejati, semuanya mendukung dalil pengajuan pra peradilan yang diajukan Dahlan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pra peradilan dengan agenda kesimpulan. Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan menjelaskan, salah satunya anggapan bahwa pra peradilan gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ada empat ahli yang menyatakan bahwa gugurnya pra peradilan ketika sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. “Kesimpulannya, pra peradilan tidak gugur,” katanya.
Selain itu, Kejati Jatim selaku termohon dalam sidang mengajukan banyak bukti untuk menangkis materi pra peradilan tentang sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Indra mengatakan, sebagian besar bukti tersebut tidak terkait dengan materi pra peradilan yang diajukan. Tepatnya ada 19 bukti jaksa tidak sesuai.
Misalnya, ada dua bukti yang diajukan berupa sprindik ternyata tertanggal 30 Juni 2016. Padahal yang dipermasalahkan adalah sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Hal itu membuktikan bahwa sprindik tertanggal 27 Oktober 2016 diterbitkan tanpa ada proses pemeriksaan saksi sebelumnya.
Para ahli dalam sidang juga sepakat bahwa penetapan tersangka, harus didahului dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti. Sebelum menetapkan tersangka, harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Dasarnya, pasal 1 angka 2 KUHAP.
”Dalam kasus Pak Dahlan, sprindik dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka,” jelasnya.
Ahli juga sepakat bahwa jika sprindik dinyatakan tidak sah, maka semua turunannya tidak memiliki kekuatan hukum. Misalnya bukti-bukti yang dikumpulkan dan kegiatan yang dilakukan terkait dengan sprindik. Sebab sprindik merupakan dasar kewenganan penyidik dalam melakukan penyidikan.
Ada juga ahli yang menerangkan bahwa tindak pidana perseroan, seharusnya diselesaikan secara pidana umum. Masalah yang muncul pun diselesaikan melalui ketentuan perseroan. Meskipun di dalam perusahaan itu terdapat saham milik pemerintah, tidak bisa disebut serta merta sebagai korupsi.
Indra menambahkan, ahli yang diajukan jaksa pun menguatkan bahwa sprindik jaksa tidak sah. Sebab, Dahlan tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka. Yaitu, mengajukan saksi yang meringankan. “Dalam sidang ahli yang mantan jaksa itu jelas-jelas menyebut penyidikan tidak sah. Karena ada prosedur yang dilanggar,” tegasnya.
Ahmad Fauzi, jaksa dari Kejati Jatim mengaku kerugian negara sudah ditemukan sebelum penetapan tersangka. Tapi audit BPKP baru didapat 17 November 2016. Audit itu versi dia, hanya untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. Ditanya soal dobel sprindik, Fauzi menjawab singkat. “Surat atas nama Dahlan Iskan hanya untuk kelengkapan administrasi di Kejaksaan,” ucapnya. (atm/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
