Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Januari 2025 | 21.53 WIB

Bersurat ke Prabowo, MA Berhentikan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan oleh kejagung dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur. (Puspenkum Kejagung) - Image

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditahan oleh kejagung dalam kasus suap putusan bebas Ronald Tannur. (Puspenkum Kejagung)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan memberhentikan sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). Hal ini setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Ketua Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara RS sebagai hakim kepada presiden," kata juru bicara MA, Yanto di Kompleks MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Yasnto memastikan, lembaga kekuasaan kehakiman menghormati langkah Kejaksaan yang menjerat Rudi Suparmono sebagai tersangka. Namun, ia mengingatkan Kejaksaan penanganan kasus itu harus sesuai dengan prosedur hukum dan dikerjakan secara transparan.

“Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,” tegas Yanto.

Menurutnya saat ini, MA masih menunggu surat resmi terkait penahanan terhadap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Sehingga segera diusulkan kepada Presiden Prabowo untuk diberhentikan sementara dari tugas dan jabatannya.

Lebih lanjut, Yanto mengingatkan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional. Serta tetap menjunjung integritas kepada seluruh pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding.

“Pesan Ketua Mahkaham Agung agar pelaksanaan tugas aparatur pengadilan tetap mengedepankan kesederhanaan dan menghindari perbuatan tercela,” imbau Yanto.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penahanan Rudi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Surat tersebut dikeluarkan setelah Rudi resmi menjadi tersangka berdasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS (Rudi Suparmono), Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” terang Harli.

Rudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf c juncto pasal 12 B juncto pasal 6 Ayat (2) juncto pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b juncto pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore