Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Januari 2025, 01.02 WIB

Tolak Permohonan Hasto Minta Tunda Pemeriksaan, KPK: Praperadilan dan Penyidikan Berbeda

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1). (Ridwan) - Image

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1). (Ridwan)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terkait penundaan pemeriksaan. Pasalnya, Hasto melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat penundaan pemeriksaan, menyusul proses permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
 
"Intinya permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak," sambungnya.
 
Tessa menjelaskan, proses peraperadilan berbeda dengan penyidikan. Ia menegaskan, praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel, tidak bisa disamakan dengan proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan di KPK.
 
"Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan, maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan," tegas Tessa.
 
 
"Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seaindainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," tambahnya.
 
Tessa menekankan, surat permohonan penundaan pemeriksaan itu ditolak, setelah dipertimbangkan oleh penyidik hingga pimpinan KPK.
 
"Yang menginfokan ke saya itu adalah penyidik, tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, termasuk dengan pimpinan," imbuh Tessa.
 
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK ketika memenuhi panggilan penyidik. Surat itu terkait permohonan tunda pemeriksaan.
 
"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," ungkap anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
 
Patra menyampaikan, alasannya surat itu diajukan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau tidak.
 
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan, artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," tegas Patra.
Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
 
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore