JawaPos.com - Polresta Jogjakarta menyerahkan penanganan kasus dugaan penganiayaan seorang warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang kepada Polda Jawa Tengah (Jateng). Selain menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam, Kapolresta Jogjakarta Kombes Aditya Surya Dharma menyampaikan kronologi peristiwa sejak Darso mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Jogjakarta hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Jogja pada Senin (13/1), Kombes Aditya menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso bermula dari laka lantas pada 12 Juli 2024. Laka lantas yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tersebut melibatkan sepeda motor dengan pelat nomor AB 4620 EA yang dikendarai oleh Tutik Wiyanti. Sepeda motor itu terlibat laka lantas dengan mobil Toyota Avanza bernomor polisi H 9047 YQ yang dikemudikan oleh Darso.
Akibat kecelakaan tersebut, Tutik mengalami luka-luka. Pengendara sepeda motor itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi. ”Setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, pengemudi mobil mengantar korban ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi dan kemudian bertemu dengan keluarga korban yang sempat dihubungi oleh korban,” ungkap Kombes Aditya. Oleh keluarga korban, KTP atas nama Darso sempat difoto.
Usai mengantarkan Tutik ke rumah sakit, lanjut Aditya, Darso meninggalkan Tutik tanpa pamit dan berkomunikasi dengan keluarganya. Karena itu, suami Tutik atas nama Restu Yosepta Gerimona mengejar Darso menggunakan sepeda motor. ”Hingga mobil yang dibawa pengemudi menyerempet sepeda motor dan menyebabkan saudara Restu terjatuh, namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, Restu melapor kepada Satuan Lalu Lintas (Satlants) Polrestas Jogjakarta. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LPA 237/VII/2024/SPKT Satantas Polresta Jogjakarta dengan tanggal 12 Juli 2024. ”Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh unit Gakkum Satlantas Polresta Jogjakarta,” kata perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu.
”Pada tanggal 21 September 2024 Tim Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi dan tiba di Semarang, di lokasi rumah saudara Darso sekitar pukul 06.00 WIB,” jelasnya.
Pertama kali bertemu dengan Tim Gakkum Satlantas Polresta Jogjakarta, Darso membantah terlibat kecelakaan di Jogjakarta pada 12 Juli 2024. Namun, keterangannya berubah setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV di Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi. Dia mengaku bahwa mobil yang dikemudikan olehnya mengalami kecelakaan di Jogjakarta.
”Kemudian saudara Darso mengajak Kanit Gakkum beserta timnya untuk menuju ke lokasi rental mobil dan dua orang temannya yang ikut pada saat kejadian laka lantas. Petugas menyarankan kepada yang bersangkutan untuk berpamitan terlebih dahulu kepada istrinya. Namun yang bersangkutan menyampaikan tidak perlu dan mengajak pergi dikarenakan merasa tidak enak dengan tetangga sekitar,” jelas dia.
Menggunakan mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor H 1132 Z, mereka lantas pergi meninggalkan rumah Darso sekitar pukul 06.25 WIB. Tujuannya tidak lain adalah lokasi rental mobil yang dikendaraan oleh Darso saat kecelakaan terjadi. ”Namun baru berjalan kurang lebih sekitar 500 meter dari rumah saudara Darso, saudara Darso meminta berhenti untuk buang air kecil,” jelasnya.
Mobil Toyota Avanza lantas berhenti. Bersama beberapa personel Satlantas Polresta Jogjakarta, Darso kemudian buang air kecil di parit pinggir jalan. ”Setelah buang air kecil, saudara Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri dan meminta untuk mengambil obat jantung di rumahnya. Jadi, dia meminta untuk kembali ke rumahnya,” kata Aditya.
Namun, petugas Satlantas Polresta Jogjakarta langsung membawa Darso ke rumah sakit terdekat. Yakni Rumah Sakit Permata Medika di Ngaliyan, Kota Semarang. Menurut Aditya, Darso sendiri yang menunjukkan jalan ke rumah sakit tersebut. Mereka tiba di rumah sakit itu sekitar pukul 07.00 WIB. Darso langsung ditangani oleh petugas di IGD rumah sakit tersebut.
”Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait saudara Darso yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga saudara Darso dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri dari Saudara Darso, yaitu atas nama Poniyem di rumahnya,” jelas dia.
Kepada personel Satlantas Polresta Jogjakarta, Poniyem mengakui bahwa suaminya punya riwayat sakit jantung. Bahkan sudah pernah memasang ring di RSUP dr. Karyadi Semarang. Selama Darso mendapat penanganan medis, Aditya menyatakan bahwa anak buahnya sempat menunggu sampai pukul 12.00 WIB. Mereka lantas meninggalkan rumah sakit tersebut untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi berikutnya ke wilayah Kendal.
”Untuk mencari kediaman atau lokasi dari saudara Toni dan saudara Feri yang merupakan teman dari saudara Darso, (mereka ada dalam mobil) pada saat kejadian,” ujarnya.