
KajatiJakarta Patris Yusrian Jaya membeberkan modus yang digunakan ketiga tersangka korupsi APBD Jakarta 2023 pada Disbud, Kamis (2/1). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya membeberkan modus yang digunakan ketiga tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 pada Dinas Kebudayaan (Disbud). Mulanya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) menjalin kerja sama dengan pemilik event organaizer (EO) Gatot Arif Rahmadi (GAR).
"Jadi kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Dinas Kebudayaan ini bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di kantornya, Kamis (2/1).
EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor fiktif yang telah dibuat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan ada yang sebagian betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif secara penuh alias kegiatan tersebut tidak digelar.
"Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang secara utuh dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan sebagian lagi di fiktif-kan," terangnya.
Namun, lanjut Patris, seluruh kegiatan itu dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Patris mencontohkan satu kegiatan fiktif tersebut yakni Pagelaran Seni Budaya dengan anggaran kegiatan Rp 15 miliar. Pada kegiatan itu, ketiga tersangka mendatangkan sejumlah pihak untuk mengakali dokumentasi pada LPJ.
Tersangka membuat foto dokumentasi palsu dengan memfoto penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan.
"Kemudian diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," jelasnya.
"Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Ya seperti itulah. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Mereka yang ditetapkan tersangka ialah Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).
Tersangka Iwan selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama dengan Fairza bersepakat memanfaatkan Event Organaizer (EO) milik tersangka Gatot dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," terangnya.
Yusrian menegaskan, apa yang dilakukan ketiga tersangka bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada.
