Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2025, 06.42 WIB

Berkas Perkara Tak Kunjung Lengkap, Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan SYL Dihentikan

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

 
JawaPos.com - Pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kliennya terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dorongan ini muncul karena penyidik gagal melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Berkas perkara pak FB telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Ian, Kamis (2/1).
 
Ian mengungkap, berkas perkara terakhir dikembalikan jaksa kepada Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024. Namun, setelah 14 hari kerja penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melangkapi berkas perkara.
 
Pada 7 Maret 2024 Kejati DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya tentang permintaan perkembangan penyidikan perkara. Namun sampai 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya masih belum bisa melengkapi berkas perkara.
 
"Sehingga Kejati DKI mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan diterima oleh Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024," kata Ian.
 
"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," pungkasnya.
 
 
Beberapa waktu sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sesumbar akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia menyatakan kasus tersebut tuntas kurang dari dua bulan ke depan.

"Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12).

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Dari Kortas Tipikor Polri pun sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

Sejauh ini, kasus Firli tinggal memenuhi empat petunjuk jaksa. "Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek," jelas Karyoto.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore