Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Desember 2024 | 14.40 WIB

Propam Polri Amankan 18 Anggota Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan Rp 32 M kepada WN Malaysia di DWP 2024

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers  kepada awak media, Selasa (26/11/2024). (Dok: Divhumas Mabes Polri) - Image

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (26/11/2024). (Dok: Divhumas Mabes Polri)

 
JawaPos.com - Divisi Propam Polri melakukan peyelidikan adanya dugaan pemerasan yang dialami sejumlah warga negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran. Belasan anggota Polda Metro Jaya diperiksa dalam perkara ini.
 
“Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personell,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (21/12).
 
18 terduga oknum yang diamankan itu  terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Polri menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam pemerasan. 
 
“Personel yang diamankan oleh Divisi Propam Polri untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” jelasnya.
 
 
Sebelumnya, sekitar 400 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku menjadi korban pemerasan Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Para korban yang berasal dari Malaysia ini diduga diminta uang mencapai 9 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 32 miliar.
 
Pemerasan ini menggunakan modus tes urine. Bahkan ada WNA yang dikabarkan sempat ditahan paspornya.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus ini. Bid Propam Polda Metro Jaya telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. 
 
“Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bid Propam,” ujar Ade.
 
Dia memastikan, Bid Propam akan mengambil langkah tegas bila ada anggota yang melakukan pelanggaran.
 
“Polda Metro Jaya tidak pandang bulu terhadap siapapun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional,” pungkas Ade Ary.
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore