Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 16.24 WIB

Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Telah Dipulangkan, Kemenko Kumham Imipas Tak Persoalkan jika Diberi Grasi oleh Pemerintah Filipina

Mary Jane Veloso memberikan sambutanya saat konferensi pers Terminal 2F, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (17/12/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso telah dipulangkan ke Filipina, melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12) malam. Mary Jane mendekam di penjara Indonesia selama 15 tahun.
 
Pemulangan Mary Jane ke Filipina setelah mencapai kesepakatan penting terkait melalui penandatanganan Practical Arrangement oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez pada Jumat, 6 Desember 2024.
 
"Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane," kata Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Kemenko Kumham Imipas, Mamur Saputra kepada wartawan, Rabu (18/12).
 
 
Menurutnya, kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
 
Meski telah dipulangkan ke Filipina, lanjut Mamur, Mary Jane diyakini akan melanjutkan hukuman. Namun, tentunya sesuai dengan hukuman yang berlaku di Filipina.
 
"Setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane F. Veloso akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina. Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ucap Mamur.
 
 
Ia menekankan, Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane F. Veloso setelah dipindahkan. 
 
Melalui pemulangan terpidana Mary Jane, Pemerintah Filipina menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra, serta pejabat terkait lainnya atas kerja sama yang terjalin erat.
 
"Pemindahan Mary Jane F. Veloso merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam
menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore