Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 04.30 WIB

Pertaruhan Gengsi Razman dengan Hotman Paris, Kasusnya Mulai Disidang di Pengadilan

Razman Airf Nasution - Image

Razman Airf Nasution

JawaPos.com - Kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris terhadap pengacara Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim kini mulai memasuki persidangan. Hari ini, Kamis (12/12), adalah sidang perdana atas kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Razman dan Iqlima Kim melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan fitnah berupa pelecehan dilakukan Hotman terhadap Iqlima Kim. Keduanya pun dianggap melanggar UU ITE.

Razman dan Iqlima didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Razman mengatakan bahwa dirinya tidak takut sama sekali atas kasus ini meski telah berstatus tersangka dan kini menjadi terdakwa di persidangan.

"Kasus ini sudah 2,5 tahun, saya tersangka saja sudah 18 bulan. Ada pertanyaan, masak 18 bulan baru P21 ? Ada dugaan pemaksaan,"kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/12).

Dia pun secara tegas menyatakan tidak akan pernah meminta maaf kepada Hotman Paris. Karena apa yang dilakukannya dengan mengungkap dugaan pelecehan seksual berdasarkan penuturan Iqlima Kim yang saat itu diakuinya sebagai kliennya.


"Ini pertaruhan penegakan hukum dari seorang lawyer. Benar kata pengacara saya, ini masalah gengsi Hotman dengan gengsi Razman. Nanti kita buka-bukaan di sini," kata Razman.

Dia mengaku akan membongkar chat dilakukan Hotman Paris terhadap Iqlima Kim di persidangan supaya dapat dinilai oleh majelis hakim.

"Apakah chat dia yang dilakukan kepada Iqlima masuk kategori pelecehan atau tidak? Apakah yang dia lakukan kepada Iqlima di mobil, di aparetemen, di klub malam masuk pelecehan atau tidak?" ungkap Razman.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore