
Lewat karya foto berjudul Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan.
JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan menetapkan nilai restitusi terhadap 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berdasar pembuktian para pemohon dalam persidangan. Menurut Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, belum tentu nilai restitusi yang dikabulkan sebesar Rp 17,5 miliar sebagaimana yang dimohonkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nilainya, kata Nur Kholis, bisa lebih kecil, bisa lebih besar, atau bahkan tidak dikabulkan sama sekali apabila para pemohon tidak dapat membuktikannya.
"Karena itu, kami meminta semua bukti dilampirkan satu per satu. Jika misalnya yang dituntut biaya rumah sakit, silakan diajukan buktinya di atas meterai dan juga lainnya harus dilampirkan," kata Nur Kholis kepada para pihak saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/12).
Dalam sidang kemarin, LPSK selaku pemohon restitusi yang mewakili keluarga korban membacakan surat permohonan. Tenaga ahli LPSK Rianto Wicaksono mengatakan, permohonan restitusi itu diajukan terhadap kelima terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris. LPSK menuntut para terpidana untuk membayar restitusi kepada 73 keluarga korban sebesar Rp 17,5 miliar.
Dari 73 pemohon, 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal, setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta. "Para korban atau keluarga korban berhak untuk mendapatkan restitusi dari para terpidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Rianto.
Menurut Rianto, nilai restitusi Rp 17,5 miliar telah melalui proses penghitungan yang mendalam oleh pihak LSPK. Bukan hanya kerugian materiil yang dituntut para pemohon. Melainkan juga kerugian materiil. Misalnya, trauma yang dialami keluarga korban setelah kepergian korban. LPSK sudah melampirkan semua bukti yang terkait dalam permohonannya.
"Kami telah melampirkan bukti-bukti kerugian dan laporan penghitungan restitusi oleh LPSK," ujarnya.
Dijawab Pekan Depan
Anggota bidang hukum Polda Jatim Aipda Wahyu Hendiantoro selaku kuasa hukum tiga terpidana polisi menyatakan bahwa pihaknya akan menjawab permohonan restitusi dari para keluarga korban dalam sidang Selasa (17/12) pekan depan. Wahyu belum memastikan apakah pihaknya akan bersedia membayar restitusi itu atau tidak. "Kami belum tahu soal itu (kesanggupan bayar). Yang akan kami sampaikan dalam jawaban terkait permohonan yang diajukan pemohon," kata Wahyu.
Secara terpisah, pengacara terpidana Suko dan Haris, Adi Ismanto, juga belum memastikan apakah kedua kliennya akan bersedia membayar restitusi atau tidak. "Kami masih akan mempelajari permohonan para pemohon. Kami akan tuangkan (kesanggupan membayar restitusi) dalam jawaban kami pekan depan," ujarnya. (gas/c7/ttg)

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
