
Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (5/6). Kedatangannya didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan perlindungan setelah melaporkan persoalan terkait film dokumenter Pesta Babi.
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan proses penelaahan dan asesmen awal terhadap pengajuan perlindungan yang diminta Mama Yasinta. Pengajuan perlindungan itu berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan MY ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter Pesta Babi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh permohonan yang diajukan, termasuk menelaah dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon akibat keterlibatannya dalam proses hukum.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia memastikan, pihaknya melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK.
Dalam tahap awal, lanjut Sri, LPSK melakukan asesmen guna mendengar langsung keterangan pemohon sekaligus mendalami bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Proses asesmen tersebut merupakan bagian penting sebelum lembaga mengambil keputusan atas permohonan perlindungan.
Ia menjelaskan, hasil penelaahan dan asesmen akan menjadi dasar pertimbangan bagi LPSK dalam menentukan jenis layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar LPSK memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pemohon serta tingkat kebutuhan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
Ia mengakui, selama ini Mama Yasinta dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. Karena itu, permintaan perlindungan tersebut menjadi bagian dari proses penelahaan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
