
Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (5/6). Kedatangannya didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan perlindungan setelah melaporkan persoalan terkait film dokumenter Pesta Babi.
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, bersama jajarannya untuk selanjutnya dilakukan proses penelaahan dan asesmen awal terhadap pengajuan perlindungan yang diminta Mama Yasinta. Pengajuan perlindungan itu berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan MY ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya film dokumenter Pesta Babi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh permohonan yang diajukan, termasuk menelaah dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon akibat keterlibatannya dalam proses hukum.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Sri Suparyati kepada wartawan, Jumat (5/6).
Ia memastikan, pihaknya melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK.
Dalam tahap awal, lanjut Sri, LPSK melakukan asesmen guna mendengar langsung keterangan pemohon sekaligus mendalami bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Proses asesmen tersebut merupakan bagian penting sebelum lembaga mengambil keputusan atas permohonan perlindungan.
Ia menjelaskan, hasil penelaahan dan asesmen akan menjadi dasar pertimbangan bagi LPSK dalam menentukan jenis layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar LPSK memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pemohon serta tingkat kebutuhan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berjalan.
Ia mengakui, selama ini Mama Yasinta dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia dan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua. Karena itu, permintaan perlindungan tersebut menjadi bagian dari proses penelahaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022