Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 November 2024 | 18.14 WIB

Dipolisikan Gegar Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polres Tangerang Kota

Juru Bicara Timnas AMIN Said Didu saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (3/12). (ANTARA/Khaerul Izan).

JawaPos.com - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polres Kota Tangerang. Dia akan diperiksa sebagai saksi terlapor usai mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Iya akan hadir, kami sedang menuju Polres," kata Pengacara Said, Gufroni saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Sementara, Pengacara Said lainnya, Muhammad Fadhil Alfathan menyampaikan, pihaknya membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai Pukul 11.00 WIB.

"Kami bawa beberapa dokumen saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil delik berita bohong dan keonaran yang sudah dihapus MK," kata Fadhil.

"Walaupun pasal yang digunakan adalah dalam UU ITE. Tapi dengan putusan tersebut kami ingin menjelaskan bahwa delik mengenai berita bohong itu karet dan punya kecenderungan digunakan untuk membungkam pendapat atau ekspresi," pungkasnya.

Diketahui, Said Didu dipanggil Polres Tangerang Kota pada Selasa (19/11). Dia akan dimintai keterangan terkait kritikannya terhadap PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten. 

Kapolres Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan adanya laporan terhadap Said. "Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar.

Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang usai mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Said Didu dipolisikan oleh seseorang bernama Maskota, yang merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tim penasihat hukum Said Didu, Gufroni menyebut bahwa pelaporan terhadap kliennya merupakan pelanggaran HAM. Sebab, setiap warga negara dijamin untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM, baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).

Said disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore