Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 November 2024 | 07.20 WIB

Gunawan Sadbor Dibebaskan dari Tahanan, Kini jadi Happybor dan Direktur Live

Potongan layar video konten kreator Gunawan Sadbor yang tengah melakukan klarifikasi terkait judi daring dalam video yang diunggah di akun media sosial Tik Tok @Sadbor86 beberapa waktu lalu. (ANTARA)

JawaPos.com - Gunawan Sadbor telah dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Sukabumi. Momen bebasnya Sadbor dari tahanan itu turut diunggah ajudan Presiden Prabowo Subianto, Kombes Pol Ahrie Sonta dalam akun media sosial X.

Menurutnya, Gunawan kini menjadi happy bor setelah kembali keluarganya akan menjadi direktur live.

"Sadbor Udah ga Sad lagi, skrg jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sbg direktur live," kata Ahrie Sonta dalam akun media sosial X, Minggu (10/11).

Gunawan Sadbor dikeluarkan setelah penahanannta ditangguhkan oleh Polres Sukabumi. Ahrie Sonta berharap, kasus yang menimpa Gunawan Sadbor bisa jadi pelajaran bagi masyarakat.

"Semoga jd pelajaran bagi kita semua, Boleh2 aja live, boleh2 aja mendapatkan gift krn itu jg rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online," tegasnya.

Dalam momen bebasnya Gunawan Sadbor itu, terlihat juga tengah berfoto bersama konten kreator sekaligus anggota polisi Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin.

Sebelumnya, Gunawan Sadbor diamankan oleh Polres Sukabumi, Jawa Barat. Gunawan terkenal di media sosial dengan video joget khas 'Beras Habis Live Solusinya'.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, Gunawan ditangkap hasil dari patroli siber Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai pembawa acara dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok Sadbor86. 
 
"Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi," kata Samian, Selasa (5/11).
 
Samian mengatakan, kedua tersangka diduga kuat secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun Sadbor86 tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya," jelas Samian.
 
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. 
 
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore