Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 November 2024 | 23.31 WIB

Polri Ungkap Alasan Banyak Warga Indonesia Terjebak di Situs Judi Online WN Tiongkok

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers terkait kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers terkait kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online slot8278. Situs yang dikendlikan oleh warga negara Tiongkok ini memiliki pelanggan sekitar 85 ribu orang Indonesia.
 
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, situs ini digemari oleh warga Indonesia karena beberapa alasan. Salah satunya yakni karena sangat mudah diakses dengan modal sangat rendah.
 
"Situs ini juga memberikan fasilitas untuk melakukan deposit dengan saldo minimal Rp 10.000 tanpa harus melakukan registrasi email dan nomor handphone oleh karena itu banyak orang yang tertarik untuk mengakses situs tersebut," kata Asep, Senin (4/11).
 
 
Oleh karena itu, Asep mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa judi online telah begitu meresahkan. Butuh kesadaran masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian ini.
 
"Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktik kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami," jelasnya.
 
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online website Slot8278. Dalam kasus ini turut diamankan 3 tersangka baru. 
 
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan situs Slot8278 merupakan perjudian online berkala internasional. Pemain di situs ini terbilang sangat besar. 
 
 
“Jaringannya dikendalikan oleh warga negara Cina dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri,” ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11).
 
Tiga tersangka baru yakn Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, CAS alias Kristian dan Ellen pada 1 November 2024.
 
Tidak hanya itu, jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan 2 tersangka lain, yakni Ina Juliani dan warga negara Tiongkok, Dong Xiancai alias Max. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana transfer dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore