Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 November 2024 | 20.46 WIB

Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Sah Lakukan Pembunuhan Berencana

Jumpa pers kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

 
JawaPos.com - Penantian panjang pemain sinetron Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, DJ Angger Dimas untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya putra mereka, Dante, akhirnya usai. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa kekasih Tamara, yakni Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa pembunuh Dante, terbukti bersalah. 
 
"Mengadili,menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata majelis hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).
 
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis ke Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun, bukan hukuman mati, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjutnya.
 
 
Selain itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa putusan tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Yudha Arfandi.
 
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," papar majelis hakim.
 
Yudha Arfandi tidak divonis hukuman mati dengan pertimbangan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan publik dan perbuatan terdakwa sangat tidak terpuji terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
 
Adapun yang meringankan terdakwa, Yudha Arfandi  belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.
 
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 23 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
"Terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya pada saat itu.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore