Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 00.25 WIB

Perjalanan Kasus Kopi Sianida dengan Terpidana Jessica Kumala Wongso, Pertemuan Pertama dengan Korban hingga Bebas Bersyarat

Terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Publik dikejutkan dengan bebasnya Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan yang mengakibatkan Mirna Salihin meninggal dunia pada Januari 2016. Padahal majelis hakim yang memutus perkara itu menyatakan Jessica divonis hukuman 20 tahun. Namun, setelah mendapat sejumlah remisi, Jessica akhirnya menjalani hukuman hanya 8,5 tahun.

Minggu (18/8) kemarin, Jessica akhirnya keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia mendapat pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Jessica hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.

Berikut perjalanan kasus pembunuhan dengan terpidana Jessica Kumala Wongso:

  • 6 Januari 2016: Mirna mengajak bertemu teman-temannya di Kafe Olivier Grand Indonesia. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica.
  • 7 Januari 2016: Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus ini.
  • 15 Januari 2016: Penyidik memastikan kematian Mirna akibat kandungan sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya.
  • 29 Januari 2016: Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
  • 15 Juni 2016: Sidang perdana Jessica di PN Jakpus. Jessica dijerat pasal pembunuhan berencana. Sidang berlangsung hingga 32 kali.
  • 27 Oktober 2016: Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara.
  • 7 Desember 2016: Jessica banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (ditolak).
  • 9 Mei 2017: Jessica ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (ditolak).
  • 22 Juni 2017: Jessica ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (ditolak).
  • 30 September 2023: Muncul film yang mengangkat kasus Jessica dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
  • 18 Agustus 2024: Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari dari Dirjenpas. Dia wajib lapor hingga 27 Maret 2032.
  • Sumber: Diolah dari berbagai sumber
Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore