
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi meminta kepada majelis hakim agar perawat dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti menjalani sumpah pocong. Selain itu, Fredrich juga meminta agar perawat yang merawat Setya Novanto pasca kecelakaan tersebut diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Hal itu diungkapkan ketika Fredrich menanyakan kepada saksi terkait apakah saksi melihat bengkakan berwarna hitam di dada bagian kiri Setya Novanto.
"Apakah waktu saksi periksa, ada hitam di bagian dada kiri (Setya Novanto)?" tanya Fredrich kepada saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Namun, saksi mengaku tidak melihat bengkak seperti yang ditanyakan oleh mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
"Saya tidak melihat, putih dan mulus," jawab Indri.
Setelah mendengar jawaban saksi, Fredrich tidak terima dan naik pitam. Karena itu dia minta kepada majelis hakim agar saksi menjalani pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
"Saya mohon izin Pak, saksi diperiksa dengan lie detector, kalau tidak disuruh sumpah pocong Pak," ujar Fredrich.
Terhadap permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri tidak menjawabnya. Syaifuddin hanya meminta Fredrich untuk melanjutkan pertanyaan.
"Lanjutkan, dia tidak lihat, dia lihat putih mulus," jelas Hakim.
Diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 usai kecelakaan tunggal.
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
