Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2024 | 20.31 WIB

KPK Sebut Nilai Proyek Pengerukan di Sejumlah Pelabuhan yang Dikorupsi Mencapai Rp 500 Miliar

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai proyek dari kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan mencapai Rp 500 miliar. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka. 
 
"Total nilainya sekitar Rp 500 miliar, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikonfirmasi, Selasa (23/7).
 
Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap secara rinci total dugaan kerugian keuangan negara dari delapan paket pengerukan yang berlokasi di empat pelabuhan.
 
 
"Belum ada, karena masih berproses," ucap Tessa.
 
Tessa menjelaskan, terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang diusut KPK. Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015 hingga 2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Banoa 2015 da 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
 
Adapun, sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, Tessa masih enggan mengungkap identitas sembilan orang yang menyandang status tersangka. Tessa juga belum dapat menjabarkan kronologi perkara kasus ini dan kerugian negara yang ditimbulkan. 
 
 
"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," papar Tessa.
 
Ia menekankan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Hal itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi maupun tindakan penyidikan lainnya. 
 
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore