
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta, Jumat (16/6/2023). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mewanti-wanti potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks. Hal tersebut menyusul temuan galon air minum merek Aqua berisi jentik hitam yang viral, namun pihak konsumen dikabarkan mempersulit proses verifikasi saat hendak ditindaklanjuti oleh produsen.
"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1," kata Trubus Rahadiansyah melalui keterangan tertulisnya.
Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen yang ingin melakukan proses verifikasi. Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.
"Artinya kalo ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini clear," katanya.
Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit. Sehingga proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.
Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Sementara, sudah menjadi kewajiban konsumen untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila ada dugaan kesengajaan sangat kuat, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon dari merek Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh salah seorang pengguna TikTok. Manajemen perusahaan yang bersangkutan pun langsung bergegas menghubungi pengunggah dan mengatakan bahwa mereka akan melakukan kunjungan untuk proses verifikasi.
Namun, menurut pihak Aqua, pemilik akun tersebut justru mengatakan bahwa ia akan memvideokan pihak perusahaan yang melakukan kunjungan tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Hal ini kemudian dianggap sebagai hal yang tidak lazim dan dianggap mempersulit proses verifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022