Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juli 2024 | 05.07 WIB

Usai Bebas dari Kasus Kematian Vina Cirebon, Pegi Bakal Pulang Kampung dan Lanjut Kerja

PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5).

 
JawaPos.com - Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah status tersangka dan penahanannya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Setelah bebas, Pegi mengaku akan pulang ke Cirebon.
 
"Setelah ini mau pulang, mau istirahat, mau lanjut kerja," kata Pegi usai keluar dari tahanan di Polda Jawa Barat, Senin (8/7) malam.
 
Meski begitu, Pegi malam ini dijadwalkan masih menginap di Kota Bandung. Dia baru akan pulang ke Cirebon esok hari.
 
"Terima kasih untuk beliau (ibu) berkat doa-doa beliau Allah mengabulkan semua doa-doa saya," jelasnya. 
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore