Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 21.58 WIB

Sampaikan Pembelaan, SYL Sesalkan Saksi-saksi di Persidangan yang Sangat Membunuh Karakternya

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

 
JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan maupun dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL menyangkal bahwa dirinya terlibat melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
 
"Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut," kata SYL saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
 
Selama bertugas sebagai Mentan, kata SYL, dirinya selalu mengingatkan kepada aparatur pemerintah harus memiliki etos kerja, dedikasi dan loyalitas terhadap tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Hal itu selalu diimbau SYL dalam setiap rapat di lingkungan Kementan.
 
 
"Selaku pembantu Presiden tentunya saya memiliki harapan besar agar bisa berkontribusi besar kepada negara di bidang Pertanian. Demi tujuan itulah saya bekerja tanpa mengenal lelah agar target yang telah ditetapkan oleh Presiden dapat tercapai," ucap SYL.
 
Ia mengutarakan, selama sidang ini digelar, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sangat membunuh karakternya. Bahkan kehormatan pribadi dan keluarga.
 
"Sidang ini telah berlangsung selama 20 kali sidang dengan dinamika keterangan para saksi yang secara luar biasa berdampak membunuh karakter saya, serta menyerang diri dan kehormatan pribadi saya beserta keluarga," ujar SYL.
 
Ia pun menyesalkan, proses kasus hukum yang melilitnya telah membangun framing yang liar. SYL heran terhadap pihak-pihak yang membangun opini menyesatkan itu.
 
 
"Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," urai SYL.
 
"Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya. Saya siap mempertanggngjawabkan. Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta," imbuhnya.
 
SYL dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," ucap Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
 
 
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
 
Menurut Jaksa, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. 
 
"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," ujar Jaksa KPK.
 
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.
 
 
"Terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas Jaksa KPK.
 
Sementara hal yang meringankan, terdakwa SYL telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
 
Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 
 
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 
 
SYL dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore