Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2024 | 17.15 WIB

Dari Putusan DKPP, Hasyim Asy'ari Bujuk Korban untuk Berhubungan Badan di Kamar Hotel

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sebagai Pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketu - Image

Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT sebagai Pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketu

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berat setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Dalam fakta hukum yang tertuang pada amar putusan DKPP, Hasyim terbukti memaksa perempuan berisial CA, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, untuk melakukan hubungan badan di wilayah Den Haag. Hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi saat DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.

"Pada kegiatan tersebut teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda. Bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya,” kata Anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di kanto DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam fakta hukum itu disebutkan bahwa Hasyim Asy'ari mendatangi korban di kamar hotel. Hasyim membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ungkap Dewi.

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," sambungnya.

Setelah kejadian itu, kata Dewi, korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023.

"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," papar Dewi.

Dewi menekankan, pemeriksaan kesehatan ini juga dilaporkan korban kepada Hasyim. Dewi menyebut Hasyim juga menjalani pemeriksaan, tetapi di Indonesia.

"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption semoga kita sehat selalu," papar Dewi.

Selain itu, dalam sidang juga disebutkan bahwa teradu mengakui kata 'kita' yang dimaksud pada percakapan pada aplikasi WhatsApp itu adalah pengadu dan teradu.

“Berdasarkan uraian di atas tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada 3 Oktober 2023," cetus Dewi.

Karena tindakan asusila itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sementara, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu. Sehingga melepaskan dirinya dari tugas-tugas berat kepemiluan. "Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat, dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim di kantor KPU RI.

Lebih lanjut di akhir pernyataannya, Hasyim menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya selama ini tidak berkenan. "Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," pungkas Hasyim.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore