Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Juni 2024 | 01.43 WIB

Propam dan Itwasum Sudah Periksa Iptu Rudiana Terkait Kasus Vina Cirebon, Pakar Psikologi Forensik Sebut Masyarakat Dipaksa Maklum

Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com - Image

Pakar psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel hadir sebagai saksi ahli persidangan kasus pencabulan Mas Bechi. Grace Natashia/JawaPos.com

JawaPos.com–Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut Propam maupun Itwasum sudah memeriksa Iptu Rudiana sebagai ayah korban pembunuhan.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, pernyataan Kadiv Humas Polri itu membingungkan. Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?

”Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orang tua korban,” papar Reza.

Apa pun itu, lanjut Reza, karena pemeriksaan atau mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, tidak ada yang bisa masyarakat sanggah. Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri.

”Jadi, terpatahkan segala dugaan publik,” ucap Reza.

”Secara konkret, mari kita cermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri. Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022,” tambah dia.

Dia menjelaskan, Rudiana di dalam laporan kepolisian yang dia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ikhwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban.

”Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum,” tutur Reza.

Rudiana, lanjut Reza, tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP). Jika mengacu laporan kepolisian yang Rudiana buat, muncul pertanyaan di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban.

”Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti,” ucap Reza.

Informasi dari para penasihat hukum, lanjut Reza, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan. Terpidana anak, Saka Tatal, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang dia terima dari pihak-pihak yang dia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan. Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan.

”Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator,” ujar Reza.

Dengan kata lain, menurut dia, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi, dan atau kekerasan, untuk mendapatkan pengakuan.

Dia menambahkan, Rudiana saat peristiwa pada 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon. Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.

”Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba. Tambahan lagi, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut, Iptu Rudiana sebagai ayah korban,” kata Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore