Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juni 2024 | 04.34 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Pengurusan Perkara

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). - Image

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

 
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan, setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.
 
Putusan banding ini mengabulkan permohonan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis dokumen amar putusan PT DKI Jakarta, Kamis (20/6).
 
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto dengan Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo.
 
Dalam permohonan banding, Jaksa KPK beralasan bahwa vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.
 
Sementara pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.
 
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
 
Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun, Heryanto Tanak menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore