
Keinginan Kaya Mendadak, Faktor Utama Meningkatnya Judi Online di Era Modern. (Freepik)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam peredaran judi online di Asia Tenggara.
Dalam temuannya, cukup banyak warga Indonesia yang dipekerjakan di tempat-tempat perjudian online maupun offline namun mereka tidak diberitahu kalau ternyata pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan dunia judi online.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, Sabtu (15/6) seperti dikutip dari Antara.
Usman Kansong menambahkan situs-situs judi online yang mempekerjakan masyarakat Indonesia merupakan situs dari luar negeri, dan di sana perjudian daring memang kebanyakan bersifat legal.
"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di beberapa negara, judi memang legal, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh tempat-tempat perjudian tersebut terhadap pekerja dari Indonesia bisa mengandung unsur TPPO.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.
Sebelumnya, pada April lalu, Usman menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus TPPO lintas negara.
"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain," ujarnya.
Usman Kansong menambahkan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online memang bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi daring secara komprehensif.
"Jadi, itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," kata Usman Kansong.
Ia menambahkan, pihaknya sampai melibatkan Interpol karena server situs-situs judi online berada di luar negeri. Salah satu yang sudah teridentifikasi Kemenkominfo berada di Filipina dan Kamboja.
"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," tegas Usman.
Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Satgas tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022