Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juni 2024 | 13.52 WIB

Politisi Nasdem Ahmad Sahroni Hingga Mertua Menpora Bakal Bersaksi di Sidang SYL

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hadir persidangan dalam kasus pencemaran nama baik terkait ?Pembungkaman 30 miliar? dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). - Image

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni hadir persidangan dalam kasus pencemaran nama baik terkait ?Pembungkaman 30 miliar? dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

 
JawaPos.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
 
Selain Sahroni, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan pemilik Maktour Travel, yang juga mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur dan pemilik Suita Travel Harly Lafian. Mereka merupakan saksi di luar berkas acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus yang menjerat SYL ini.
 
"Saksi di luar berkas perkara," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/6).
 
 
Selain itu anak dari SYL, Indira Chunda Thita juga akan kembali memberikan keterangan di ruang persidangan. Serta, GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Keduanya merupakan saksi yang ada di dalam BAP kasus yang menjerat SYL ini.
 
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. 
 
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
 
 
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
 
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore