Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Juni 2024 | 01.05 WIB

Gugat Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi alias Perong Akan Ajukan Praperadilan

PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5). - Image

PICU PERTANYAAN: Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers dengan menghadirkan Pegi di Mapolda Jabar, Banadung, Minggu (26/5).

JawaPos.com–Tersangka pembunuh Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan akan mengajukan gugatan praperadilan. Pegi akan berusaha menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat. 

”Lagi di persiapkan (praperadilan),” kata Pengacara Pegi, Sugiyanti kepada wartawan, Sabtu (1/6).

Sugiyanti belum bisa memastikan waktu gugatan praperadilan dilakukan. Saat ini, draft gugatan sedang dipersiapkan dan dibahas tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan saksi untuk memperkuat gugatan praperadilan tersebut. ”Tentunya semua dipersiapkan untuk proses praperadilan,” jelas Sugiyanti. 

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan. 

Pegi terbukti melanggar pasal berlapis. yaitu Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore