
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah diundangkan oleh Kemenkumham.
JawaPos.com - Setelah melalui proses dan perdebatan panjang, akhirnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu pasal dalam beleid itu yang menjadi kontroversi tak lain adalah aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat (3) yang berbunyi: Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Saat dikonfirmasi, Dirjen Peratutan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana membenarkan bahwa PKPU tersebut telah dia teken. "Iya sudah diundangkan," ujar Widodo kepada JawaPos.com, Rabu (4/7).
Namun demikian, dia enggan mengatakan alasan PKPU tersebut akhirnya diteken. Menurutnya, hal itu menjadi ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskannya.
"Tentang subtansi bisa ditanyakan kepada isntansi yang membentuknya," katanya.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 20/2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham. Sementara larangan mengenai mantan narapidana menjadi caleg itu ada pada Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," bunyi pasal tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
