Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juli 2018 | 20.19 WIB

Akhirnya, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Resmi Dilarang Nyaleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah diundangkan oleh Kemenkumham. - Image

Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah diundangkan oleh Kemenkumham.

JawaPos.com - Setelah melalui proses dan perdebatan panjang, akhirnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Salah satu pasal dalam beleid itu yang menjadi kontroversi tak lain adalah aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat (3) yang berbunyi: Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.


Saat dikonfirmasi, Dirjen Peratutan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana membenarkan bahwa PKPU tersebut telah dia teken. "Iya sudah diundangkan," ujar Widodo kepada JawaPos.com, Rabu (4/7).


Namun demikian, dia enggan mengatakan alasan PKPU tersebut akhirnya diteken. Menurutnya, hal itu menjadi ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskannya.


‎"Tentang subtansi bisa ditanyakan kepada isntansi yang membentuknya‎," katanya.


Sekadar informasi, PKPU Nomor 20/2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham. Sementara larangan mengenai mantan narapidana menjadi caleg itu ada pada Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.


"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," bunyi pasal tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore