Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 April 2024 | 00.29 WIB

MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

Hakim Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah saat memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. - Image

Hakim Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah saat memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 
JawaPos.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan ini menegaskan bahwa Guntur Hamzah tak melanggar etik meski terlibat dalam organisasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).
 
MKMK secara tegas menolak permohonan yang dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). MKMK tidak menemukan adanya konflik kepentingan dari keterlibatan Guntur Hamzah di dalam organisasi APHTN-HAN.
 
"Menyatakan, dalam provisi menolak provisi pelapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4).
 
Dalam pertimbangannya, Palguna menjelaskan, Hakim Terlapor yakni Guntur Hamzah tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," ucap Palguna.
 
Keputusan itu diputuskan setelah MKMK menggelar Rapat Majelis Kehormatan yang dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri, pada Selasa (23/4). 
 
"Diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum," pungkas Palguna.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore