Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ujung kiri) mendengarkan kesaksian dari para pejabat Kementan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi
JawaPos.com - Praktik lancung yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) satu persatu mulai terungkap. Terkini, dalam sidang lanjutan perkara yang melilit SYL, salah satu saksi atas nama Isnar Widodo menyebutkan jika SYL mencopot jabatan beberapa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) karena menolak untuk membayarkan tagihan kartu kredit senilai Rp 215 juta.
Menurut Isnar, permintaan pembayaran tagihan kartu kredit untuk keperluan pribadi SYL disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Waktu itu Panji. Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," ucap mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan tersebut, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta,
dikutip dari Antara, Rabu (24/4).
Menurut Isnar, pencopotan beberapa pejabat di Kementan dilakukan SYL dari jabatan struktural ke fungsional pada awal 2022.
Para pejabat dimaksud, antara lain, Isnar, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.
Dalam kesaksiannya, Isnar mengaku terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri. Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit SYL.
"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp 200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," tuturnya.
Meski diminta pembayaran tagihan kartu kredit, Isnar tak mengetahui tagihan kartu kredit SYL berasal dari bank apa. Kendati demikian, dia menyebutkan tagihan kartu kredit itu sudah ada sebelum dicopot dari jabatan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
