
Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan dihadapkan awak media di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap penyedia rokok elektrik yang mengandung cairan ganja, yang telah disalahgunakan oleh enam selebgram yang terbukti menggunakan narkotika.
Melansir ANTARA, AKP Rezka Anugras, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa rokok elektrik yang berisi cairan ganja adalah milik tersangka AT, yang didapatkannya dari seseorang yang dikenal sebagai R.
"Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa (23/4) malam.
Saat ini, petugas sedang berupaya menemukan R untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul cairan ganja tersebut yang digunakan oleh selebgram Chandrika Chika dan kawan-kawannya.
Penggunaan ganja melalui rokok elektrik ini merupakan modus baru, karena biasanya ganja tidak disalahgunakan dengan cara tersebut.
Rezka menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika ini dan akan mengambil tindakan untuk mengungkap kasus-kasus terkait dengan modus baru tersebut.
"Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan," tuturnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di antaranya terdapat selebgram dan atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/4) sekitar jam 23.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah rokok elektrik yang berisi cairan ganja.
"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, hasil tes urine para tersangka menunjukkan bahwa mereka menggunakan narkotika.
"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
